KPK Bicarakan RUU Tipikor ke Presiden

Jumat, 22 Mei 2009 – 20:56 WIB
JAKARTA - Ketidakpastian ketok palu Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) oleh DPR RI ternyata berbuntutRabu (20/5) lalu, pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti M Jasin dan Chandra M Hamzah, mendatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara Jakarta.

"Memang benar, Rabu kemarin pimpinan KPK bertemu dengan Pak SBY

BACA JUGA: JK Juluki Bandung Kota Kreatif

Itu dalam rangka menyampaikan kelanjutan soal RUU Tipikor," ujar jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (22/5).

Menurut Johan Budi, masalah RUU Tipikor merupakan persoalan krusial, sehingga perlu disampaikan perkembangannya ke presiden
"Itulah sebabnya (karena krusial), kita sampaikan ke presiden," ujarnya.

Hanya saja, kata Johan pula, KPK tidak mendesak presiden agar menyikapi persoalan itu

BACA JUGA: Wapres Larang Beli Panser dari Luar

KPK hanya sebatas menyampaikan perkembangan terakhir saja
"Kami tidak mendesak atau meminta Perpu, lho! Itu anda yang mengatakannya," kilah Johan.

Menurutnya, bukan kapasitas KPK untuk meminta hal tersebut

BACA JUGA: Ramli: Gaji Polri Bisa Rp 7 Juta

KPK hanya menyikapi lambannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang juga dipertanyakan banyak pihak, serta kelangsungan Pengadilan Tipikor.

Johan juga membantah bahwa dalam pertemuan itu mereka juga membicarakan soal pengganti Antasari Azhar yang saat ini sudah non-aktif"Tidak ada pembicaraan terkait Pak AntasariSelain masalah RUU Pengadilan Tipikor, pimpinan KPK juga mengusulkan hal yang terkait reformasi birokrasi," ujarnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler