Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 Miliar

Jumat, 22 Mei 2009 – 17:31 WIB

JAKARTA - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak hampir dua tahun silam, akhirnya penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pada dana bagi hasil minyak dan gas di Natuna ditingkatkan ke tahapan penyidikanSeiring peningkatan status tersebut, KPK juga telah menetapkan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dugaan korupsi di Natuna tersebut terjadi pada pos dana bagi hasil migas di APBD 2003/2004

BACA JUGA: Animo Pendaftar TNI Terancam Turun

"Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar beberapa hari lalu di minggu ini
Status penyelidikannya telah ditingkatkan ke penyidikan dan mantan Bupati Natuna, HR menjadi tersangka," sebut Johan di KPK, Jumat (22/5).

Dipaparkannya, KPK memang melakukan penyelidikan atas APBD Natuna tahun 2003 dan 2004

BACA JUGA: Senjata Api dari Aceh, Polisi Anggap tak Terlibat Pembunuhan

Dari penyelidikan tersebut, kata Johan, KPK menemukan adanya penyelewengan dana bagi hasil migas.

Menurut Johan, sementara ini dugaan jumlah kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 72 miliar
Namun dalam penyelidikan KPK tersebut itu Hamid diduga kuat telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain

BACA JUGA: Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar

"Sangkaanya Pasal dua ayat 1, kemudian pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi," sebut Johan.

Sesuai pasal yang disangkakan atas Hamid, di pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan di pasal 3 UU yang sama ditegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Johan menambahkan, sejauh ini memang belum ada jadwal pemanggilan atas tersangka maupun saksi-saksi untuk diperiksa"Kemungkinan pekan depan akan ada pemanggilan-pemanggilan," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hercules Tak di-Grounded


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler