KPK Bidik 3 RSUD di Kaltim

Jumat, 03 Juli 2009 – 20:05 WIB

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan di 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalimantan Timur (Kaltim)Tiga RSUD itu adalah RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dan RSUD Tarakan

BACA JUGA: Lombok-Sumbawa Diproyeksikan jadi Destinasi Wisata Dunia

Ketiga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu berpotensi merugikan keuangan daerah ratusan miliar karena dugaan penyelewengan keuangan dilakukan sejak tahun 1999 sampai 2009
Caranya, dengan mengelola langsung sumber pendapatan pelayanannya.

Padahal, seharusnya pendapatan tersebut masuk lebih dulu ke kas daerah, baru setelah itu disalurkan kembali ke rumah sakit

BACA JUGA: Dua Mega Proyek Sulut Terancam Batal

Menurut Sonny Setiawan, anggota Komisi I DPRD Kaltim, kemarin, langkah ini bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang BLUD
Undang-undang ini menyebutkan, pendapatan harus masuk kas daerah terlebih dahulu

BACA JUGA: Kapal Nelayan Harus Pasang Merah Putih

Sonny menambahkan, permasalahan ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusatBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya 3 kali memperingatkan manajemen ketiga rumah sakit untuk taat aturan, namun ditenggarai tak dijalankanPeringatan terakhir dari BPK pada Oktober 2008 lewat surat bernomor 187/S/XIX.SMD/10/2008

Manajemen tetap berpegangan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 445/K/225/2008 tentang Penetapan 3 RSUD Provinsi Kaltim menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32/2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi RSUD sebagai BLUDKedua aturan ini memperbolehkan rumah sakit mengelola langsung pendapatannya.

DPRD Kaltim, lanjut Sonny, kemudian menyoroti masalah itu, tapi juga dihiraukanAlasan DPRD, Perda Nomor 11/1999 tentang Penetapan RSUD Menjadi Unit Swadana RSUD yang menjadi acuan dari awal tidak bisa lagi digunakan, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan membuat Perda tersebut harus diperbarui.

Karena masing-masing mengklaim berpijak pada aturan, awal Juni lalu, Sonny melapor ke KPKHitungan awal, selama sepuluh tahun berlangsung,potensi kerugian negara mencapai Rp 119 miliar"Silakan berargumen dengan KPKDPRD melapor karena menjalankan fungsi pengawasanApalagi, BPK sendiri sudah tiga kali memperingatkan," tambah Sonny.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan segera  memberitahu kemajuan laporan pada pelaporBila diangggap cukup serta diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi, laporan akan naik status menjadi penyelidikanLaporan ini akan naik jadi penyidikan --disertai dengan penetapan tersangka-- bila dugaan korupsi itu dikuatkan dengan alat bukti serta keterangan saksi(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PU: Trans Sulawesi, Jalan Terbaik di Luar Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler