jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Aset itu diduga berada di Manado.
KPK pun mendalami aset itu dengan memeriksa 13 saksi pada Selasa (13/6).
BACA JUGA: Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado, Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Sebanyak 13 saksi yang diperiksa kemarin merupakan wiraswasta. Mereka Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak
Lembaga antirasuah masih mendalami perkara tersebut.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ucap Ali.
BACA JUGA: TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Rafael juga dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga