KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang

Jumat, 02 Juni 2023 – 12:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri seluruh aset kekayaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri seluruh aset kekayaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, lembaga antirasuah saat ini belum mengetahui berapa nilai total pencucian uang yang dilakukan ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu.

BACA JUGA: Rumah, Mobil, hingga Moge Rafael Alun Disita KPK

"Sejauh ini masih kami telusuri lebih lanjut aset-asetnya. Belum fokus ke soal nilai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (2/6).

Ali mengungkapkan pihaknya akan menyita aset lain milik Rafael Alun yang diduga dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA: KPK Sita Kendaraan Mewah, Indekos di Blok M, dan Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK akan segera membeberkannya ke publik, terkait aset apa saja yang kemudian akan dilakukan penyitaan.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," ucap Ali.

BACA JUGA: KPK Dalami Kepemilikan Mobil Rubicon terkait Kasus Rafael ke Mario Dandy

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.

Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.

Lembaga antirasuah juga turut menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah ibu kota Jakarta.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivar Jenner dan Rafael Struick Sah Jadi WNI, Tetapi Ada 1 Proses Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler