KPK Bidik Pejabat Riau Lainnya

Senin, 03 Agustus 2009 – 19:00 WIB
JAKARTA - KPK tengah mempelajari kemungkinan menjadikan putusan kasasi Bupati Pelalawan, Riau (non-aktif), Tengku Azmun Jaafar sebagai acuan (preseden) untuk menjerat tersangka lainDengan adanya preseden, diharapkan KPK memiliki pijakan hukum untuk menguak keterlibatan pejabat Riau lain, sekaligus mengembalikan sisa kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun

BACA JUGA: Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan

"Mau kita pelajari dulu," ucap Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Senin (3/8).

Azmun Jaafar tak lama lagi akan dicopot jabatannya sebagai bupati, menyusul turunnya putusan kasasi selama 11 tahun dari Mahkamah Agung, hari ini, Senin (3/8)
Majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Azmun, yang meminta putusan 16 tahun pengadilan banding Tipikor ditinjau ulang

BACA JUGA: Mabes Tunggu Laporan Kapolda Sulut

Azmun juga dibebani membayar denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, berikut keharusan membayar uang pengganti Rp 12,367 miliar.

Uang pengganti tersebut akan berubah menjadi hukuman tambahan 4 tahun penjara, bila dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tak dibayar oleh Azmun, atau harta yang disita KPK tak mencukupi
Azmun didakwa korupsi karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan

BACA JUGA: Pengacara Antasari Protes PT DKI

Dalam persidangan Tipikor terungkap, Gubernur Riau Rusli Zainal ikut menandatangani dokumen ini.

Adapun perusahaan penerima IUPHHK-HT dalam kasus ini di antaranya adalah CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Bakti Praja, CV Tuah Negeri, serta CV Putri Lindung BulanAnak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yakni PT Perkasa Karya Sejahtera (PKS), sempat pula disebut terlibatDua perusahaan lain adalah PT Madukoro dan PT Harapan JayaDalam dakwaan jaksa, total kerugian kasus ini mencapai Rp 1,208 triliun, yang merupakan jumlah harga kayu yang ditebang(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler