BACA JUGA: Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan
"Mau kita pelajari dulu," ucap Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Senin (3/8).Azmun Jaafar tak lama lagi akan dicopot jabatannya sebagai bupati, menyusul turunnya putusan kasasi selama 11 tahun dari Mahkamah Agung, hari ini, Senin (3/8)
BACA JUGA: Mabes Tunggu Laporan Kapolda Sulut
Azmun juga dibebani membayar denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, berikut keharusan membayar uang pengganti Rp 12,367 miliar.Uang pengganti tersebut akan berubah menjadi hukuman tambahan 4 tahun penjara, bila dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tak dibayar oleh Azmun, atau harta yang disita KPK tak mencukupi
BACA JUGA: Pengacara Antasari Protes PT DKI
Dalam persidangan Tipikor terungkap, Gubernur Riau Rusli Zainal ikut menandatangani dokumen ini.Adapun perusahaan penerima IUPHHK-HT dalam kasus ini di antaranya adalah CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Bakti Praja, CV Tuah Negeri, serta CV Putri Lindung BulanAnak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yakni PT Perkasa Karya Sejahtera (PKS), sempat pula disebut terlibatDua perusahaan lain adalah PT Madukoro dan PT Harapan JayaDalam dakwaan jaksa, total kerugian kasus ini mencapai Rp 1,208 triliun, yang merupakan jumlah harga kayu yang ditebang(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan
Redaktur : Tim Redaksi