KPK Bidik Pembuat Skenario Korupsi e-KTP

Rabu, 30 November 2016 – 22:33 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Penelusuran itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap pengusaha bernama Andi Agustinus,  Rabu (30/11).

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, penyidik memeriksa Agustinus sebagai saksi bagi Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. “Pengusaha (Agustinus, red) yang diduga ada aliran dananya dalam konsorsium proyek E-KTP," kata Yuyuk.

BACA JUGA: Incar Kursi Pimpinan DPR, FPDIP Pengin UU MD3 Direvisi

Menurutnya, pemeriksaan atas Agustinus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Tidak bisa disampaikan siapa pengatur strateginya,  siapa yang mengikuti atau diarahkan," ungkap Yuyuk.

Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief sebagai pihak yang tahu soal patgulipat proyek e-KTP. Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium proyek e-KTP pada Februari 2011.

BACA JUGA: Nyalla Tuding Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Dokumen itu juga menyebut adanya uang sebesar Rp 10 miliar yang mengalir ke Irman selaku pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pada Juli 2010. Bahkan ada pihak yang yang disebut-sebut membawa uang USD 4 juta ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar).

Pada April 2014 lalu, KPK juga pernah menggeledah rumah Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills, Kota Wisata Cibubur, Jakarta.

BACA JUGA: Fraksi PPP Ajak Wakil Rakyat Ikut Aksi 212, Wow!

Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mengonfirmasi adanya dugaan soal aliran dana itu kepada Andi. "Sedang didalami penyidik, mengonfirmasi perannya seperti apa. Akan ada keterangan dan saksi-saksi lain dari konsorsium tersebut," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama adalah Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan yang kedua adalah Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun, kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.(put/jpg/boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Menangis, Rachmawati: Ahok Harus Dipenjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler