KPK Bidik Penerima Uang dari Adik Ratu Atut

Rabu, 21 Desember 2016 – 15:25 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang dikenal sebagai  adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, salah satu cara yang digunakan komisi antirasywah mengusut TPPU suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu adalah adalah dengan melakukan pendekatan follow the money atau menelusuri aliran uangnya.  

BACA JUGA: Jafar Hafsah Diperiksa Lagi, Siapa sih Bidikan KPK Sesungguhnya?

"Banyak pendekatan. Itu  (follow the money) salah satunya. Kalau mengikuti  arahnya, uang pasti dapat diketahui," ujar Saut Rabu (21/10).

Karenanya Saut mengatakan, bukan tidak mungkin ada pihak dijerat sebagai penikmat TPPU pasif. "Bisa saja," ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

BACA JUGA: Densus Temukan 5 Bom Rakitan di Rumah Teroris Serpong

Hanya saja, Saut masih belum bisa memerincinya. "Kami  masih mempelajarinya lebih lanjut. TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK pernah memeriksa Airin,  Ratu Tatu serta Andika Hazrumy yang tak lain anat Ratu Atut terkait dugaan TPPU Wawan.  Pemeriksaan itu untuk mendalami temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.

BACA JUGA: Setahun Menjabat, Pimpinan KPK Masih Banyak Utang

Wawan dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.  Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1  UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.  KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait kasus Wawan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Bulog Akui Terima Telepon dari Irman Gusman, Isinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler