KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan

Jumat, 31 Desember 2010 – 01:58 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan yang menyebutkan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad terlibat eksploitasi hutan dengan cara menerbitkan izin perkebunan dan pemanfaatan hutan dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM)Dalam kasus ini diduga merugikan negara belasan triliun rupiah.

"Iya, sedang kita telaah," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (30/12)

BACA JUGA: Busyro Yakin Keanggotaan KY Saling Melengkapi

Pendalaman materi laporan merupakan prosedur KPK setelah laporan masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK
Dumas kemudian melanjutkan laporan ini dengan mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pelapor, pihak lain atau meninjau langsung lokasi.

Hafid dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak

BACA JUGA: Satu Rumah Pusat Siap Bantu Rp6,6 Juta

Menurut Kiak, setidaknya ada tiga modus yang digunakan Hafid perusakan dan ekploitasi hutan Nunakan
Pertama dengan menerbitakan Izin Iusaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada 29 perusahaan dan koperasi dengan luas areal 212.047 hektare, atau sekitar 1.372.244,86 meter kubik.

Perijinan yang dikeluarkan Hafid tersebut lanjut Kiak, bertentangan dengan perundangan yang dengan tegas melarang pemberian IUP, IPK apalagi Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Hafid ke PT Nunukan Jaya Lestari

BACA JUGA: Komisi III Anggap Rekening Gendut Belum Selesai

Dibantu pengacara asal Bengkulu, Muspani, Kiak memperkirakan kerugian dari yang dilakukan Hafid tersbut mencapai Rp 12,1 triliun selama tahun 2004 sampai sekarang.

Hafid juga dituding secara tak sah dan melawan hukum telah mengijinkan pembangunan jalan dan pencetakan sawah di kawasan TNKM dan Hutan Lindung Pulau NunukanKiak sendiri untuk kali ketiga mendatangi KPK untuk menjelaskan laporannyaHampir tiga jam dia bersama Muspani menjelaskan persoalan yang diduga melibatkan pejabat sejumlah pejabat, seperti mantan Gubernur Kaltim Suwarna, mantan Kaadis Perkebunan Kaltim (kini Sekprov) Irianto Lambrie, Komisaris dan Direktur PT Nunukan Jaya Lestari, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Sebakis Inti Lestari, PT Sebuku Inti Plantation, dan PT Pohon Mas Lestari.

Sedangkan untuk pejabat pusat yang diduga dengan sengaja membiarkan praktik ini berlangsung adalah mantan Kepala BPN Lutfi Nasution, mantan Menteri Kehutanan Nur Mahmudi Ismail dan MS Kaban, serta menhut saat ini Zulkifli Hasan.

"KPK berjanji untuk menindaklanjuti laporan kami, terlebih tahun 2011 mereka (KPK) akan fokus ke kasus kehutananMudah-mudahan ini jadi kasus pertama," kata MuspaniSelain ke KPK, Muspani akan mengajak dunia internasional terlibat dalam kasus ini dengan cara mengkampanyekan agar tak membeli CPO yang dihasil perusahaan yang dilaporkan tersebut(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Tes Bakal Diperiksa di Hari yang Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler