jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik program perlindungan sosial lainnya yang diturunkan pemerintah selama pandemi Covid-19.
Bahkan, KPK juga mengawasi pos-pos penyaluran dana pemerintah selama delapan bulan ini.
BACA JUGA: Kemensos Dukung dan Beri Akses Penuh Proses Hukum di KPK
"Kami tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja, tetapi setiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK," Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).
"Jadi kami sangat tegas apa pun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi."
BACA JUGA: Juliari P Batubara Disikat KPK, Begini Reaksi Ruhut Sitompul
Firli memastikan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.
Hal itu sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi, yakni mencegah kerugian keuangan negara, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat serta melindungi keselamatan jiwa seluruh masyarakat.
BACA JUGA: Ganas, KPK Gelar OTT Beruntun, Arsul Sani Bilang Begini
"Kami akan terus bekerja. Konsep kami tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi pandemi Covid-19.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial, yang terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun, program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun, dan bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun.
Selain itu, ada juga bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun, kartu prakerja Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, cadangan pangan Rp 25 triliun, serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga