KPK Bidik Sanusi Pasal Pencucian Uang

Senin, 27 Juni 2016 – 16:07 WIB
M Sanusi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aset-aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

BACA JUGA: Rekrut Ribuan Pegawai Baru, PLN: Hati-Hati Penipuan

"Kami sedang memeriksa saksi yang  terkait beberapa aset yang diduga dimiliki MSN dan yang diduga terkait pencucian uang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (27/6).

KPK telah memeriksa beberapa saksi, seperti pegawai swasta, lembaga keuangan dan notaris. Hari ini, Senin (27/6), KPK memanggil saksi yakni Operational Manager Astra International Biyouzmal, Direktur Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa dan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

BACA JUGA: Tenang! KPK Pasti Usut Rp 30 Miliar untuk TemanAhok

"Tapi, sejauh ini semuanya masih pemeriksaan saksi," kata Yuyuk.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Vaksin Palsu Beredar, Besok Bareskrim Panggil BPOM dan Kemenkes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pernyataan Keras Tito Karnavian kepada Penyandera WNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler