JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir dari panggilan KPK, Rabu (28/9)"KPK bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa pimpinan Banggar DPR," tegas Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S
BACA JUGA: Dilapori KPK, Wapres Panggil Para Menteri
Pane, kepada JPNN, Minggu (2/9) di JakartaSeperti diketahui, Wakil Ketua Banggar DPR RI Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP, tidak hadir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (29/9)
BACA JUGA: Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana
Jubir KPK Johan Budi SP pernah menjelaskan, berdasarkan pembicaraan KPK dengan yang bersangkutan, disepakati akan ada pemanggilan ulangBACA JUGA: Gayus Jadi Bapak Lima Anak
Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) itu mengimbau KPK agar tidak menggubris Ketua DPR Marzuki Alie, yang meminta pemeriksaan anggota Banggar ditunda hingga pembahasan RAPBN selesaiPermintaan itu, dinilai Neta, sangat aneh dan terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega
"Untuk itu, Indonesian Police Watch yang juga Deklerator Komite Pengawas KPK meminta KPK tak perlu menanggapinyaJika anggota Banggar menolak pemanggilan tersebut, KPK harus memanggil paksaBila perlu meminta bantuan Polri untuk menjmput paksa," tegasnya.
Menurut Neta, jika alasannya pemnggilan KPK bisa mengganggu rapat-rapat banggar dalam pembahasan RAPBN, fraksi harus mengganti mereka-mereka yang diperiksa, dengan anggota baru"Di DPR itu ada 550 anggota dan banggar harusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," katanya
Sebaliknya, lanjut Neta, jika DPR memanggil untuk rapat koordinasi, KPK juga harus hadir"Selain untuk menghormati DPR dan Undang-undang, kehadiran itu juga untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tuntasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Berulang Tahun di Puncak
Redaktur : Tim Redaksi