Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana

Minggu, 02 Oktober 2011 – 07:51 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar PatekLelaki yang diduga terlibat bom Bali I itu rencananya tetap akan dijerat dengan UU Terorisme sekaligus KUHP.

 "Kami berkoordinasi terus dengan penyidik di Mabes Polri untuk menentukan pasal-pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Umar Patek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/10)

BACA JUGA: Gayus Jadi Bapak Lima Anak

Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri.

Noor mengakui, sempat terjadi perdebatan untuk menjerat lelaki yang ditangkap di Pakistan tersebut
Sebab, UU Terorisme yang disahkan pada 2003 tidak berlaku surut

BACA JUGA: Rencana Berulang Tahun di Puncak

Padahal, bom Bali I terjadi pada 2002
"Untuk kasus di bom Bali I kami mempertimbangkan untuk menggunakan KUHP pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Noor.

Tapi, kata Noor, bukan berarti UU Terorisme tak bisa menjerat Umar

BACA JUGA: Densus Tangkap Beni Asri, DPO Bom Cirebon

Sebab, masih ada sejumlah aktivitas terorisme Umar Patek yang diduga dilakukan saat UU tersebut sudah berlakuDi antaranya dugaan menyembunyikan Dul Matin (yang juga terlibat bom Bali I), menyuplai senjata pada pelatihan ala militer di Aceh, dan komunikasi dengan jaringan terorisme internasionalDulmatin sudah tewas di tangan Densus 88 dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang, Banten, tahun lalu.

Kejagung, kata Noor, memprioritaskan persiapan perkara Umar PatekMereka bahkan sudah membentuk satuan khusus Satgas Anti Teroris yang akan meneliti berkas-berkas lelaki asal Pemalang, Jawa Tengah, tersebut"Segera setelah Densus 88 mengirimkan berkas, kami akan pelajari dengan pidana UU Terorisme atau pasal lainnya terkait fakta perbuatan yang bersangkutan," katanya.

Istri Umar Patek, Ruqayyah Binti Husen Luceno alias Fatimah Zahra, juga sudah mulai disidikKejagung sudah menerima SPDP untuk istri Umar yang asal Filipina tersebut"Kemungkinan pelanggarannya cuma imigrasi," kata mantan Kepala Kejati Gorontalo itu

Seperti diketahui, Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 25 Januari lalu bersama Ruqayyah di Abbottabad, sebuah kota di barat laut PakistanLokasi itu adalah tempat Pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden bersembunyi dan ditemukan tewas saat diserbu oleh pasukan khusus AS (Navy Seal) pada 20 Mei lalu

Pada 11 Agustus, Pemerintah Pakistan mendeportasi Umar bersama Ruqayyah ke IndonesiaUmar dijerat pasal berlapis, mulai kasus Bom Bali I, dugaan menyembunyikan buronan teroris Aceh dan menguasai senjata tajam.

Dalam kasus Bom Bali I, Umar diduga bersama pelaku lain telah melakukan aksi pengeboman bersama Imam Samudera, Amrozy dan Mukhlas.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Tinggalkan Jaket Kulit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler