KPK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Selasa, 13 September 2022 – 10:47 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (depan). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening gubernur Papua itu atas permintaan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh

"Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

KPK saat ini tengah memproses hukum Lukas terkait kasus dugaan korupsi di Papua.

BACA JUGA: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan jenis dan kronologi perkara Lukas.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Persipura Jayapura Launching Skuad Liga 2 di Stadion Lukas Enembe

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Mendagri Tito, Lukas Enembe Mendukung Pemekaran Papua


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler