KPK: Buat Apa Ditahan?

Kamis, 01 Desember 2016 – 16:50 WIB
Andi Zulkarnain Mallarangeng. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang‎ tahun 2010-2012 Andi Zulkarnain Mallarangeng tidak dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi, ke sel tahanan.

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan penyidik belum perlu menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

BACA JUGA: Tiada Ketegasan Negara, Membuat Penista Merajalela

 "Kalau tidak mau melarikan diri, dan kalau dia tidak menghilangkan barang bukti karena sudah nyata semuanya buat apa ditaha," kata Syarif di Jakarta, Kamis (1/12).

Dia  menjawab santai saat ditanya kenapa proses penyidikan Choel berjalan lamban di komisi antirasywah. "Sekarang sudah dimulai prosesnya," kata dia.

BACA JUGA: Peserta Aksi 212 Diajak Duduki MPR/DPR, Junimart: Jadilah Tokoh yang Cerdas

Dia mengatakan, kasus yang ditangani KPK banyak. Sedangkan jumlah penyidik sedikit. "Tapi, kami  betul-betul pengin segera untuk mengerjakan hal-hal lain," ungkap Syarif.

Choel hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jaksa Agung Klaim Penuhi Tuntutan Masyarakat

Namun, Choel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 itu tidak ditahan. Sejak jadi tersangka Choel juga baru dua kali diperiksa KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Ribu Warga Muhammadiyah Turun dalam Aksi 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler