KPK Buka Babak Baru Kasus Reklamasi

Rabu, 15 Juni 2016 – 21:27 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Babak baru dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, telah dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru.

Surat perintah penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana yang diterima relawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui staf khususnya Sunny Tanuwidjaja.

BACA JUGA: Lantaran Kasus Sumber Waras, Kursi Ketua KPK Digoyang

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah memiliki arah untuk membuka penyelidikan baru. Bahkan, juga telah menentukan siapa saja yang akan diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

"Informasinya sudah ada. Siapa yang kemungkinan kami gali, arahnya sudah ada. Kan tinggal memperdalam saja sebenarnya," kata Agus di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/6).

BACA JUGA: BPK Disarankan Segera Minta Maaf ke Ahok

Dia menjelaskan, penyelidikan baru tidak lepas dari dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta, namun penyelidikan berbeda dengan kasus suap raperda reklamasi terhadap DPRD DKI Jakarta.

"Di situ ada kasus berbeda antara penyuapan. Kemudian kami temukan ada seperti barter, itu perlu diselidiki lebih lanjut," ujar Agus.

BACA JUGA: PDIP Tegaskan Ogah Gulingkan Ahok

Sebelumnya, Agus pernah mengisyaratkan adanya tanda tanya besar dalam barter kontribusi tambahan dari Pemprov DKI dengan pengembang properti yang mengerjakan pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta. Menurutnya, pemprov seharusnya mempersiapkan terlebih dahulu regulasi mengenai barter kontribusi tambahan kepada pengembang.

"Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu," ujarnya.

Upaya barter sebagai kontribusi tambahan dari kewajiban pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ariesman Widjaja selaku tersangka suap pembahasan raperda tentang reklamasi. 

Dalam BAP, Ariesman mengaku telah menggelontorkan uang kepada Pemprov DKI dalam penertiban lokalisasi Kalijodo sebagai bentuk kompensasi kewajiban kontribusi pengembang sebesar 15 persen. Presdir Agung Podomoro Land itu mengaku dirinya menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk biaya pengusuran Kalijodo. Dana dibarter dengan pemotongan kontribusi tambahan pengembang reklamasi.

Terbongkarnya barter kewajiban kontribusi pengembang terungkap saat penyidik KPK menemukan memo permintaan dari Ahok di kantor Ariesman dalam penggeledahan 1 April 2016 lalu. (wah/rmol/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh duh...KPK Didesak Tangkap Taufik Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler