jpnn.com - JAKARTA - Wacana hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok kembali mencuat di DPRD DKI Jakarta. Dimotori Fraksi Gerindra, sejumlah anggota dewan sudah nyatakan mendukung penggunaan mekanisme yang dapat berujung pada pemakzulan tersebut.
Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan telah tegaskan menolak penggunaan HMP. Pasalnya, fraksi terbesar di DPRD DKI itu sudah berkomitmen mendukung pemerintahan Ahok sampai masa jabatannya berakhir Oktober 2017 nanti.
BACA JUGA: Duh duh...KPK Didesak Tangkap Taufik Gerindra
"Sikap PDIP merujuk ke surat perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang memerintahkan Fraksi PDIP mengamankan jalannya pemerintahan Ahok-Djarot (Wagub Djarot Saiful Hidayat) sampai 2017," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong mengatakan, PDIP di DPRD tak boleh keluar dari fatsun politik itu. "Itu dalam rangka menjaga harmonisasi pemerintahan daerah. Ketika harmonisasi terbangun, maka pembangunan berjalan lancar," kata dia.
BACA JUGA: Golkar Serahkan Sepenuhnya ke Ahok...
Gembong pun bantah keputusan tersebut ada hubungannya dengan kepentingan PDIP di Pilkada DKI 2017. Belakangan ini PDIP memang gencar disebut-sebut ngebet mengusung Ahok pada pemilihan nanti. "Ini konteksnya berbeda. Sama sekali tak ada urusan dengan pencalonan Gubernur DKI ke depan. Urusan Pilkada, itu beda lagi," tegas Gembong. (wok/dil/jpnn)
BACA JUGA: Astaga! Lewati Jalur Transjakarta, 408 Kendaraan Ditilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siapkan Tantowi Dampingi Ahok?
Redaktur : Tim Redaksi