jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet Sea Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Kasus tersebut dipastikan tak berakhir pada Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA) yang kemarin baru saja ditahan oleh lembaga antirasuah.
"Yang jelas, proses penyidikan masih berlanjut," ungkap Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (14/3).
BACA JUGA: Polri: WNI yang Ditangkap Turki Berasal dari Jabar dan Jatim
Salah satu yang disinyalir terlibat dalam kasus ini adalah atasan Rizal Abdulah, yakni Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Meski belum diketahui kapan Alex akan kembali diperiksa, KPK tidak akan segan-segan menjerat Alex jika ditemukan dua alat alat bukti.
"Termasuk dalam pendalaman dan pengembangan jika ditemukan bukti-bukti baru," tegas Priharsa.
BACA JUGA: Kabareskrim Bantah Bekuk Eks Gubernur Malut Saat Berobat
Sebelumnya, Rizal Abdullah (RA) melalui kuasa hukumnya tak menampik ada janji fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Fee yang sama ditenggarai berlaku juga untuk Gubernur Alex Noerdin.
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN (Alex Noerdin). Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet," kata kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan di KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Menlu Pastikan 21 ABK Dapatkan Kompensasi
Arif pun memastikan bahwa kliennya tidak melindungi sang bos yang merupakan politikus Partai Golkar itu. Menurutnya, Rizal siap memberi keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. "Ngga berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami ngga ada niat melindungi siapa-siapa ya dong, rugi dong," tandas dia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek wisma atlet Sea Games, Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Nazar saat itu mengeruk untung dari proyek wisma atlet dengan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek.
Sebelum menjerat dan menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah El-Idris, eks Sesmenpora Wafid Muharam. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sendiri berdasarkan fakta persidangan mereka, disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Anak buah Abu Rizal Bakrie di Partai Golkar itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pun demikian, Alex telah membantah hal itu dalam berbagai kesempatan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bakal ke Balai Kota DKI Lagi untuk Urusan Gigi
Redaktur : Tim Redaksi