KPK Buka Peluang Keroyokan Usut Fakta Persidangan soal Golkar

Jumat, 05 Agustus 2016 – 18:10 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Salah satunya soal dugaan Andri dan Taufik, besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengurus perkara kasasi sengketa Partai Golkar.

BACA JUGA: Dalami Kasus Suap Vonis Bang Ipul, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut

"Dalam menangani suatu kasus tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (5/8).

Bahkan, Yuyuk menegaskan, pengembangan tidak mesti dilakukan oleh KPK saja. Menurut dia, aparat penegak hukum lain juga bisa mengembangkan fakta-fakta persidangan tersebut. KPK, tegas Yuyuk, bisa melimpahkan kepada aparat penegak hukum lain untuk melakukan pengembangan kasus.

BACA JUGA: Cita Citata Laporkan Anak Buah Prabowo ke MKD, Nih Alasannya...

"Pengembangan kasus tidak harus ditangani oleh KPK. Tapi, KPK bisa juga melimpahkan kasus ke aparat penegak hukum lainnya," ujar Yuyuk lagi.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, siap menindaklanjuti fakta persidangan anak buah Ketua MA Hatta Ali ini. "Itu akan kami tindaklanjuti," tegas Agus Rahardjo di kantor KPK, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Siap-siap, Kapolri Bakal Dicecar DPR Soal Ini

Ia menambahkan, KPK akan mencermati dan menganalisis semua fakta yang muncul di persidangan.  Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan Andri, Kamis (4/8), Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan terdakwa pernah mengondisikan berbagai perkara lain di MA. Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

JPU KPK Muhammad Burhanudin mengatakan, Taufik yang merupakan besan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pernah meminta Andri memantau perkara di MA. Hal itu sebagaimana terekam dalam pembicaraan Andri dan Taufik via WhatsApp maupun SMS.

"Yakni soal perkara nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi nomor 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin saat persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Jaksa dalam tuntutan Andri tidak menyebutkan spesifik apa perkara bernomor 490/K/TUN/2015 di MA.

Namun berdasarkan hasil penelusuran, 490/K/TUN/2015 adalah perkara sengketa kepengurusan Golkar antara kubu Aburizal Bakrie melawan Agung Laksono serta Menkumham RI.

Putusan kasasi sengketa Golkar itu diambil dalam rapat permusyawaratan MA Selasa  20 Oktober 2015, oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi, anggota Irfan Fachruddin serta Supandi dan panitera pengganti Maftuh Effendi.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap percakapan antara Taufik dan Andri. Percakapan via WhatsApp itu diperlihatkan jaksa di persidangan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Dukung Total Pemberantasan Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler