jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Saksi-saksi lain seperti BPM, tentu kebutuhan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti kemudian tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk apakah nanti saksi dimaksud akan dipanggil kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2).
BACA JUGA: Brigita Manohara: Rp 480 Juta Sudah Include Semua
Ali mengatakan bahwa Brigita telah mengembalikan uang berjumlah Rp 480 juta yang diterimanya dari Ricky.
KPK pun sudah menerima uang tersebut.
BACA JUGA: Sebegini Uang yang Diterima Brigita Manohara dari Bupati Mamberamo Tengah
Meski demikian, Ali mengatakan penyidik KPK akan terus mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam rangka untuk pembuktian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan langsung dengan TPPU. Karena kita tahu dalam TPPU ada yang namanya pelaku pasif," ujarnya.
BACA JUGA: Hmmm, Presenter TV Brigita Manohara Diduga Terima Uang dan Barang dari Bupati Mamberamo
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, RHP kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Hari Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga