KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Transjakarta

Selasa, 14 Oktober 2014 – 13:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta (busway).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan supervisi terkait kasus itu.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Propam Tindaklanjuti Kasus Batam

"Akan ada rencana itu. Tapi jangan berangkat dari apriori dulu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Kamis (14/10).

Adnan menyatakan dalam kasus Transjakarta, Kejaksaan sudah menetapkan mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono sebagai tersangka. Oleh karenanya, Adnan meminta wartawan menanyakan perkembangan penanganan kasus itu ke pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Investigasi Rampung, TNI-Polri Lanjutkan ke Proses Hukum

"Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti, maka selebihnya, bagaimana selanjutnya silakan tanya Kejaksaan Agung," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: KPK Pastikan Jokowi tak Punya Rekening di Luar Negeri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diarak, Polri Siap Amankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler