jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran untuk mengisi posisi Juru Bicara atau spesialis Humas Utama lembaga antirasuah itu. Adapun pendaftaran ini terbuka untuk umum.
"KPK membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berstatus ASN maupun non-ASN serta memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama-Juru Bicara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/8).
BACA JUGA: Leher Nenek Yati Dililit Ular Kobra Lalu Disembur, Begini Kondisinya
Rekrutmen juru bicara KPK itu, lanjut Fikri, bisa diakses melalui https://ppm-rekrutmen.com/kpk/tata-cara-melamar.
Dalam link tersebut, calon pendaftar dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ASN, TNI, Polri atau sipil. Kedua kelompok itu harus menyertakan masing-masing syarat administrasi.
BACA JUGA: Video Viral, Istri Tua Hancurkan Rumah Bini Muda dengan Eskavator, Sampai Rata dengan Tanah
Untuk kelompok ASN, TNI dan Polri misalnya, mereka harus menyertakan surat rekomendasi dari lembaga asal yang diteken di atas materai Rp 6 ribu dan surat keterangan tidak sedang atau dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang diteken di atas materai yang sama juga.
Ada juga sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi
Sementara untuk sipil, ada juga sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Foto Telanjang Bunga Beredar di Medsos, Warganet Heboh, Pelakunya Ternyata
Salah satunya yang wajib adalah surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi caleg dari partai politik yang diteken di atas Rp 6 ribu. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga