KPK Buru Tersangka Korupsi hingga ke Rumah Sop Nadya Binjai

Senin, 17 Desember 2018 – 23:05 WIB
Petugas KPK hendak memasuki mobil usai mengeledah rumah mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka suap, Sabtu (15/12). Foto: Teddy Akbari/SUMUT POS

jpnn.com, BINJAI - Tersangka korupsi mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Oktober 2018 lalu masih terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sabtu (15/11) pagi lalu, penyidik KPK mendatangi dan menggeledah rumah Ferry Kaban di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Satria, Kota Binjai.

BACA JUGA: Tujuh Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Segera Disidang

Kedatangan penyidik KPK didampingi Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak membuat heboh masyarakat di sana.

Bahkan, masyarakat yang sedang sarapan dan minum teh atau kopi di Centre Kuphi, mengalihkan pandangannya ke Rumah Sop Nadya yang ada di depannya.

BACA JUGA: Lagi, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna silver, dua orang penyidik dari lembaga antirasuah ini turun dari mobil sekira pukul 09.00 WIB. Kedua petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK, langsung masuk ke Rumah Sop Nadya, kediaman Ferry Kaban. Pengunjung yang sedang menikmati sarapan nasi sop pun kaget dengan kedatangan petugas KPK bersama Kapolres Binjai tersebut.

“KPK datang bersamaan Polisi. Ada dua orang petugas KPK datang dengan menumpangi mobil Innova,” kata Roy Hutasoit (19), warga sekitar yang mengaku melihat kedatangan KPK kepada Sumut Pos.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Restu dan John Hugo

Menurut Roy, petugas KPK tidak hanya mencecar istri Ferry Kaban tentang keberadaan suaminya, tapi juga melakukan penggeledahan di ruko berlantai tiga itu. “Saya melihat kalau istrinya juga ditanyai. KPK juga geledah rumahnya, saya lihat,” ujar dia.

Sementara pramusaji di Centre Kuphi mengakui kalau kedatangan tim KPK bersama personel Polres Binjai membuat warga sekitar heboh. Bahkan menurut pria yang berasal dari Kota Tebingtinggi ini mengatakan, personel Polisi yang mau menikmati sarapan di cafenya batal, karena ada penggeledahan KPK.

Arus lalu lintas juga menjadi macet, karena pengendara yang melintas ingin mengetahui apa yang sedang terjadi. Untuk mengurai kemacetan, personel Polres Binjai pun berupaya mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. “Orang yang minum di sini (Centre Kuphi) juga melihat kedatangan KPK. Ramai waktu itu di sini,” ujarnya.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar Rumah Sop Nadya, tempat tinggal Ferry Kaban.

Menurut Donald, pihaknya hanya sebatas membantu KPK dalam hal pendampingan atau pengawalan. Karenanya, dia tidak tahu apa hasil penggeledahan yang dilakukan. “Mana tahu kita. Tanya kepada pihak KPK lah. Apalagi itukan menyangkut proses penyidikan internal KPK,” kata mantan Kapolres Samosir ini via WhatsApp, Minggu (16/12).

Menurut Donald, penggeledahan yang dilakukan berlangsung selama dua jam. Sejak pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Menurut dia, pengawalan pengamanan yang dilakukan personel Polres Binjai agar penggeledahan KPK dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Ini salah satu bentuk sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas antara Polri dan KPK,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi juga membenarkan, pihaknya menggeledah kediaman Ferry Kaban. “Iya, penggeledahan sekaligus pencarian DPO,” ujar Febri.

Sementara istri Ferry Kaban yang ditemui Sumut Pos, menolak untuk diwawancarai. Sebelumnya, sekira dua pekan lalu, Sumut Pos sempat mewawancarai seorang pramusaji di Rumah Sop Nadya milik Ferry Kaban tersebut.

Menurut pramusaji bertubuh gemuk itu, mengakui kalau Ferry Kaban pernah menetap di rumah itu. Namun, dia cuma sekali-sekali pulang dan menginap di rumah itu. “Cuma enggak tahu kapan pergi dan pulangnya lagi. Bulan 8 terakhir dia di sini. Coba tanya sama istrinya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga pernah mengintai rumah Ferry Kaban ini pada 26 November 2018. Saat itu, KPK seharian mengintainya, namun tak menuai hasil. Pengintaian yang dilakukan KPK ini juga diakui Juru Bicara Febri Diansyah beberapa waktu lalu. “Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” kata Febri.

Sebelumnya, Lurah Kartini, Felix juga menyatakan, Ferry Kaban sudah sejak 4 tahun belakangan menempati ruko tersebut. Informasi ini didapat Felix setelah bertanya kepada kepala lingkungan setempat. Menurut Felix, Ferry Kaban beserta keluarga juga sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. Disoal tentang ruko itu milik Ferry Kaban atau hanya menyewa, Felix tidak dapat memastikan. “Informasi dari Kepling, itu ada yang bilang sewa, ada yang bilang beli. Saya enggak bisa pastikan itu milik siapa. Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT,” ucap Felix melalui telepon selularnya.

Dia juga enggan berkomentar lebih lanjut karena memang tidak mengantongi informasi pasti terkait tersangka Ferry Kaban. “Kalau ku bilang apa semua, takutnya keliru. Kan enggak enak diberitakan, jadinya ke saya,” ujar Felix.

Dia juga mengaku tidak tahu Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana. Tiba-tiba saja, Ferry sudah pindah yang kini menempati rukonya. “Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya,” beber Felix.

Bahkan, Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban. Pun demikian, Felix mengamini bahwa lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah mendatangi kediaman tersangka. “Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK, Red). Enggak pernah nampak. Kalau nampak, sudah enak kali jadinya. Enggak pernah tahu saya (Ferry Kaban). Sudah ada yang ngejar dia itu, sampai sekarang belum jumpa,” tandasnya.

Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK. Dia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (ted)



BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler