KPK Perpanjang Masa Penahanan Restu dan John Hugo

Minggu, 21 Oktober 2018 – 12:30 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi.

Keduanya merupakan anggota dewan yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

BACA JUGA: Bela TGB, Perantau NTB Berharap KPK Tak Masuk Angin

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 tersangka selama 30 hari dimulai tanggal 23 Oktober sampai 21 November 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Jerat Petinggi Lippo, PT MSU Jamin Hak Pembeli Meikarta

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

BACA JUGA: Direktur Lippo Sogok Bupati, KPK Geledah Rumah James Riady

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Kantor DPMPTSP, KPK Sita Dokumen Perizinan Meikarta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler