jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab setuju pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Syamsuddin menjelaskan, lembaga superbody seperti KPK membutuhkan pengawasan.
“Kalau lembaga superbody tidak ada pengawasnya, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Syamsuddin dalam diskusi "KPK: Pimpinan Baru, dan Revisi Undang-Undang-nya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9).
BACA JUGA: Presiden Dapat Membekukan Sementara Aktivitas Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs
Syamsuddin meminta Dewas masuk dalam bagian struktur integral KPK, sehingga bisa melakukan kerja sama yang maksimal. "Sebaiknya struktur Dewan Pengawas adalah bagian dari struktur KPK," tegasnya.
Menurut Syamsuddin, kalau di luar struktur maka hasil pengawasan yang dilakukan Dewas KPK hanya dianggap sebagai sekadar masukan, usul dan saran saja.
BACA JUGA: Forum Lintas Hukum Indonesia Membedah Rancangan Revisi UU KPK, Nih Catatannya
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Zulfan Lindan menyatakan penyadapan KPK tidak perlu harus mendapat izin dari Dewas KPK. Zulfan menyatakan bahwa yang perlu diatur dengan ketat adalah syarat-syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, dengan syarat-syarat dan mekanisme yang ketat penyadapan akan efektif dan efisien.
“Kalau memang ada yang sudah menjadi target terkait dugaan tindak pidana korupsi maka disadap saja tanpa harus menunggu izin dari Dewan Pengawas," kata Zulfan dalam kesempatan itu.
BACA JUGA: Komisi III Satu Suara, Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
Hanya saja, Zulfan mengingatkan bahwa Dewas KPK harus memastikan penyadapan tersebut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Karena itu, kata Zulfan, Dewas KPK harus diisi orang-orang yang kredibel yang memang sudah teruji. "Dia tidak bisa diintervensi," tegas anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK di DPR ini.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy