jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak yang ingin bertarung menjadi calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) melaporkan harta kekayaannya,
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, hal tersebut diatur dalam pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-ndang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA: Demokrat: Sultan Hamengkubuwono X tak Perlu Disurvei
"Terkait hal tersebut KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Johan, Kamis (15/5).
Dijelaskan Johan, dalam surat tersebut KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini atau per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai capres atau cawapres.
BACA JUGA: Ical Klaim PDIP-Golkar Sudah Cocok
"Dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, lanjut dia, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal capres dan cawapres.
BACA JUGA: Abraham Tidak Ragu Tinggalkan KPK
"Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," katanya.
Dia menambahkan, KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan. KPK juga meminta para capres dan cawapres untuk mengumumkan kepada publik.
"Langkah ini diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas bekas wartawan di salah satu harian nasional ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Makin Terancam Cuma jadi Penonton Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi