KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar

Jumat, 13 September 2024 – 16:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang diduga mengelola tambang batu bara milik eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang diduga mengelola tambang batu bara milik eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Langkah ini dilakukan penyidik dengan memeriksa sembilan saksi pada Kamis (12/9).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (13/9).

BACA JUGA: KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun

Tessa memerinci sembilan orang yang diperiksa terdiri dari tiga pemegang saham PT Bara Kumala Sari, yakni R; FJ; dan M; serta MSA; NH; AE; TSP; AL; dan I selaku wiraswasta.

“Seluruh saksi hadir,” ungkap dia.

BACA JUGA: Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian saksi yang dipanggil adalah Rohani, Fitri Juanedi, Masdari selaku pemegang saham PT Bara Kumala Sakti. Lalu diperiksa juga Mohd. Said Amin; Nabil Husein; Achmad Efendi atau H. Efendi; Trias Slamet Prihardi; Ayu Lestari; dan Iskandar selaku wiraswasta.

“Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari,” tegas Tessa.

BACA JUGA: KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal

Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Tambang   batu bara   penyidik  

Terpopuler