KPK Cecar Banggar, Tak Ada Aturan Dilanggar

Senin, 26 September 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, langkah KPK memeriksa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam pengembangan kasus dugaan suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah tepatSebab, Banggar DPR memang menjadi pihak yang bersentuhan langsung dalam hal kebijakan tentang anggaran negara.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Seknas Fitra, Yuna Farhan di gedung MK, Jakarta, Senin (26/9), menyatakan, kasus suap di Kemenakertrans harus dilihat dari hulu kebijakan, yakni dana PPIDT (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi)

BACA JUGA: Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili

"Menurut saya KPK sudah benar menanyakan ini ke pimpinan banggar karena dana ini diputuskan Banggar," katanya.

Karenanya, sambung Yuna, mogoknya Banggar untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk protes atas pemeriksaan oleh KPK justru semakin menyudutkan para politisi di Senayan.  Yuna mengakui, Banggar memang memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah


Tapi, kata Yuna menegaskan, dalam kasus tersebut Banggar telah salah kaprah memahami aturan

BACA JUGA: MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P

"(Banggar) Menyalahgunakan fungsinya untuk membahas anggaran untuk kepentingan dirinya sendiri atau tidak tersentuh oleh penegak hukum
Padahal sumpah anggota DPR itu adalah untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan," tandasnya

BACA JUGA: Polisi Periksa DNA Anak-Istri Terduga Pelaku



Sebagaimana diketahui, Rabu (21/9) lalu empat pimpinan Banggar diperiksa KPKMereka adalah Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, serta tiga wakilnya yakni Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Sudah Tahu tapi Takut Bocor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler