jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (7/12).
Chairuman diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
BACA JUGA: Gunakan Strategi Cetak Sawah, Kementan Kejar Target Kedaulatan Pangan
Chairuman tidak membantah bahwa penyidik mencecar soal proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP.
"Saya kira tentang proses untuk pelaksanaan proyek itu. Saya kira itu bagaimana persetujuan anggaran," kata Chairuman usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Arti Kebaya di Mata Mbak Puan Maharani...
Menurut Chairuman, tidak ada masalah dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Dia menambahkan, Komisi II DPR sudah menjalankan fungsi pengawasan kebijakan eksekutif terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu.
Hanya saja, ujar dia, Komisi II DPR tidak mampu melakukan pengawasan fisik pelaksanaan proyek.
BACA JUGA: Rachmawati Klaim Punya Massa 20 Ribu Orang
"Pengawasan DPR sesuai fungsinya itu ada pengawasan di dalam pelaksanaan kebijakan. Kalau pengawasan fisik tidaklah punya kemampuan DPR untuk melihat itu.
Dia mengatakan, komisi sudah meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. "Ada aparat negara kita yang mengawasi itu," katanya.
Menurutnya, eksekutif kala meyakinkan Komisi II DPR bahwa pelaksanaan proyek mulai dari lelang akan dilakukan terbuka. Bahkan, pemerintah berjanji akan dituntaskan sebelum pemilu 2014.
"Ini proyek harus selesai karena ini untuk kepentingan nasional kita untuk adanya adminstrasi kependudukan yang menjadi dasar kita," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakarta Utara: Lokasi Sidang Ahok Tidak Berubah
Redaktur : Tim Redaksi