jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah rumor pemindahan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menegaskan hingga saat ini lokasi persidangan masih di tempat yang sama yakni PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada.
BACA JUGA: FPI Langsung Kirim Laskar
"Lokasi persidangan masih sama dengan surat putusan yang dikeluarkan PN Jakut, Senin (5/12) lalu. Gak ada yang berubah," ujar Hasoloan saat dihubungi JPNN, Rabu (7/12).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih berupaya agar sidang bisa dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi.
BACA JUGA: Penghentian Ibadah Natal di Bandung Tragedi Menyedihkan
Kendati demikian, Hasoloan belum berpikiran untuk memindahkan lokasi sidang. Sebab Ketua PN Jakarta Utara belum mengeluarkan rekomendasi atau putusan terkait pemindahan lokasi sidang.
"Kalau ada rekomendasi pasti kami buat surat dan diberitahukan kepada publik. Sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Ketua PN Jakut. Kami mohon untuk tidak mengambil satu informasi tanpa konfirmasi dari kami," tandas Hasoloan. (mg5/jpnn)
BACA JUGA: Rachmawati: Saya Tidak Pernah Upayakan Makar!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aseng Sudah jadi Tersangka, Siapa Lagi?
Redaktur : Tim Redaksi