jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi soal pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pertemuan diduga dilakukan di Gedung MA, Jakarta.
BACA JUGA: Mahasiswa Apresiasi Gagasan Ganjar Soal Penguatan KPK dan Hilirisasi
KPK pun memeriksa Sobadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan pada Rabu (20/9) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat sebagai Seretaris MA," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Irwan Murssy Mengaku Lupa Hubungannya dengan Eko Darmanto
KPK juga ingin mengetahui orang-orang yang bertemu Hasbi Hasan.
"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak manasaja yang pernah menemui Tersangka HH di MA," tambah Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Kabiro Humas Sobandi
Sebelumnya, saat rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Sobandi tak banyak berbicara soal pemeriksaannya ini. Dia meminta awak media bertanya langsung kepada KPK.
"Nanti penyidik saja yang jelaskan," ucap dia di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Panggil Suami Maia Estianty
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga