KPK Cecar Mantan Cabup soal Panel Hakim Pimpinan Akil

Rabu, 20 November 2013 – 23:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Hazuar Bidui menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Hazuar yang tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB, baru keluar dari gedung komisi pimpinan Abraham Samad itu sekitar pukul 21.45 WIB.

Kepada wartawan di KPK, Hazuar mengaku dicecar 13 pertanyaan berkaitan dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Banyuasin. Ketika menjalani pemeriksaan, ia menjelaskan mengenai hakim panel MK tang menangani sengketa Pilkada Banyuasin.

BACA JUGA: JK Pastikan Penuhi Panggilan KPK

"Tadi saya jelaskan tiga hakim panel, Akil Mochtar, Maria Farida dan Anwar Usman," kata Hazuar.

Ia pun berharap KPK dapat membongkar kasus dugaan suap terkait dengan Pilkada Banyuasin. "Kita serahkan saja masalah ini kepada penyidik untuk membongkar kasus ini seditail mungkin. Kita sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya," katanya.

BACA JUGA: Cecar Budi Mulya soal Rapat Century bersama Sri Mulyani

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan Akil telah melakukan pelanggaran etik karena meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunda pelaksanaan putusan MK Nomor 72/PHPU.D-XI/2013, sekaligus menunda sementara proses pengangkatan dan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013. Akibat adanya surat itu, MK sedikitnya menerima 9 surat tanggapan dari pihak-pihak yang terkait dengan adanya surat yang diteken Akil itu.

Di antara surat itu ada dari Ketua DPRD Banyuasin hingga dari KPU Banyuasin yang meminta klarifikasi tentang keabsahan surat MK itu. Akhirnya surat Akil itu dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan keluar surat nomor 155/PAN.MK/9/2013 untuk menguatkan Putusan MK nomor 72/PHPU.D-XI/2013.

BACA JUGA: Tak Minta Maaf, Persahabatan Indonesia-Australia akan Berakhir

Selain dijerat pencucian uang, Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan MK.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iberamsjah: Koruptor Layak di Miskinkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler