jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah Banten Muhadi diperiksa selama hampir delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Kepada wartawan, Muhadi mengaku dicecar mengenai tahanan penyusunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Penyidik, tambah dia, tidak menanyakan soal lelang proyek.
BACA JUGA: Ketua DKPP Berharap Prabowo-Hatta Ucapkan Selamat
"Enggak (ditanya soal lelang proyek). Saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD," kata Muhadi di KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Muhadi menjelaskan, penyusunan APBD sudah dibahas di DPRD. Namun demikian ia tidak mengetahui soal lelang proyek. "Mengenai lelangnya saya enggak ikutan," ujarnya.
BACA JUGA: Dewan Etik Persepi Dorong Pengetatan Lembaga Survei
Begitu disinggung apakah ada pemerasan terkait pengadaan alkes, Muhadi menampiknya. "Enggak," tandasnya.
KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: Tuding Pilpres Diintervensi Asing, Kubu Prabowo-Hatta Ogah Beberkan Bukti
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Realistis Susun Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi