KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kamis, 24 Agustus 2023 – 11:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nursida dan WZA pada Kamis (24/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nursida dan WZA pada Kamis (24/8).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Alexander: Barangkali Bu Mega Prihatin Sudah 20 Tahun KPK Berdiri kenapa Korupsi Masih Terjadi

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada keluarga Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Petinggi Summarecon Agung

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Tak Ditemui Pejabat KPK, Rizal Ramli Batal Laporkan Jokowi

Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sinyalir Lukas Enembe Punya Pesawat Jet Pribadi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler