jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Dari informasi yang dihimpun, salah satunya ialah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
BACA JUGA: Cari Bukti Suap AKP Stepanus, Rumah Azis Syamsuddin Diobok-obok KPK
"KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Fikri mengatakan, mereka yang dicegah berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
BACA JUGA: Setelah Azan Magrib, Penyidik KPK Geruduk Kantor Azis Syamsuddin
Selain Azis, diduga mereka yang dicekal ialah dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Ketiga orang tersebut dilarang bepergian selama enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Ada Jejak Bang Azis di Kasus Suap, Faldo PSI: DPR Sarang Makelar Kelas Kakap
Fikri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga