KPK Cegah Bekas Petinggi Citilink

Jumat, 20 Januari 2017 – 19:37 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia  Hadinoto Soedigno bepergian ke luar negeri.

KPK juga mencegah dua nama lain yakni Agus Wahyudo dan Selly Wati Raharja.

BACA JUGA: Menristekdikti: Dana Pendidikan Rp 350 Miliar Diblokir

Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Dipanggil Polisi Soal Palu Arit, Rizieq Bilang Begini

"KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1).

Dia mengatakan, permintaan tersebut sudah dilakukan pada 16 Januari 2017 lalu.

BACA JUGA: GNPF-MUI: Channel 212 Pelindung Umat dari Info Sesat

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 16 Januari 2017," kata dia.

Menurut Febri, saksi tidak boleh meninggalkan Indonesia.

Sebab, jika penyidik membutuhkan keterangannya, mereka akan dipanggil. 

"Pencegahan untuk memudahkan penyidikan perkara ini," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emirsyah Satar Disarankan Cepat Pulang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler