KPK Cegah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Selasa, 30 September 2014 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah terhadap beberapa pihak ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Salah satu yang diminta dicegah adalah Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit. "Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, KPK melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Nikahkan Anak, Komisioner KY Laporkan Uang Sumbangan ke KPK

Selain Bobby, pihak yang diminta dicegah adalah karyawan PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, swasta Etty Kusmartini, staf pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan, PNS di Perhubungan Laut Sugiarto, pensiunan di Kementerian Perhubungan Djoko Pramono, dan Kepala PPSDM Perhubungan Laut Indra Priatna.

Johan menjelaskan pencegahan dilakukan sejak 30 September 2014. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, mereka sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.

BACA JUGA: 30 Hari Tak Diteken Presiden, RUU Pilkada Otomatis Berlaku

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pengacara Sebut Kasus Anas Dipenuhi Proses Abnormal

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler