jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri siang tadi (30/9) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangannya untuk melaporkan gratifikasi pada pernikahan anaknya.
"Melaporkan gratifikasi pernikahan anak," kata Taufiq yang tiba di KPK jelang pukul 11.00 tadi. Ia menyebutkan, gratifikasi pernikahan anaknya berupa kado dan uang.
BACA JUGA: 30 Hari Tak Diteken Presiden, RUU Pilkada Otomatis Berlaku
Menurutnya, pemberian uang paling besar adalah Rp 3 juta. "Undangan ada 500, tapi yang ada catatan, cuma 340-an. Yang paling besar dalam bentuk rupiah Rp 3 juta. Paling kecil Rp 10 ribu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Taufiq, ada juga pemberian USD 100 atau setara Rp 1 juta. Sedangkan kado yang diterima ada 13 item.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Kasus Anas Dipenuhi Proses Abnormal
Taufiq menyebut pemberian itu berasal dari para koleganya. "Dari teman, enggak ada hubungan apa-apa," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Ruhut Jual Demokrat, Ini Reaksi Max
Redaktur : Tim Redaksi