KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka

Selasa, 30 September 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Kabupaten Bogor.

"Telah diperoleh dua alat bukti yang cukup. Disimpulkan KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Dituding Ruhut Jual Demokrat, Ini Reaksi Max

Johan mengungkapkan Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johan, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: LPSK Pulihkan Bocah Korban Kekerasan Seksual

Sedangkan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor kepada Cahyadi terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan. Johan mengungkapkan penyidik memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Bahwa penyidik memperoleh informasi ada upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain itu ada upaya KCK mengamankan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Sudah Kantongi Hasil Investigasi Bentrok Batam

Atas informasi tersebut, Johan menyatakan KPK siang tadi melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Saat itu Cahyadi sedang makan bersama beberapa orang.

"Ada enam orang, salah satunya KCK. Enam orang itu terdiri dari dua driver, dua orang temannya KCK, ada salah satu namanya Robin," tutur Johan.

Menurut Johan, ketika proses jemput paksa itu, empat orang berada di dalam restoran. "Driver dua nunggu di luar," tandasnya.

Seperti diberitakan, Yohan dinyatakan terbukti bersalah karena menyerahkan suap Rp 4,5 miliar kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare. Uang dari PT BJA itu diserahkan kepada Yasin secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014.

Uang suap itu berasal dari Cahyadi yang merupakan bos BJA. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yohan. Robin adalah orang kepercayaan Cahyadi. Yohan ditugasi meneruskan uang suap kepada Rachmat‎ untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.

Kepentingannya agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.

Oleh Yohan, uang dari Cahyadi disetor kepada Rachmat sejak Februari 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Rachmat. Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta lagi Rp 2 miliar.

Setelah itu Yohan mendatangi rumah Rachmat dan menyetor Rp 2 miliar melalui Sekretaris pribadi bupati Tenny Ramdhani. Terakhir pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Rachmat Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya ditangkap KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik Legowo tak Dilantik sebagai Anggota DPR RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler