Posisi Siti Fadillah sebagai Anggota Watimpres Terancam

Jumat, 04 April 2014 – 22:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan status tersangka Siti Fadillah Supari ikut menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock. Presiden pun sudah mengetahui bahwa Siti telah ditetapkan sebagai tersangka. "Presiden mengikuti kasus ini ya," kata Julian di istana tadi malam.

Julian mengakui penetapan status tersangka tersebut akan berpengaruh pada posisi Siti dalam Wantimpres. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini Presiden masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Sebab, status Mantan Menkes tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kita masih memegang azas praduga tak bersalah dan ini proses (hukum) yang harus diikuti. Jadi kita tunggu dulu, karena ini kan baru tersangka,"papar Julian.

BACA JUGA: KPK Cegah Mantan Cabup-cawabup Lebak

Namun, lanjut Julian, jika akhirnya yang bersangkutan menyandang status terdakwa, maka Presiden SBY akan mempertimbangkan posisi Siti sebagai anggota Wantimpres. Dia menuturkan, Presiden akan bertindak tegas bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sekalipun yang bersangkutan anggota Kabinet ataupun Wantimpres. SBY tidak akan ragu mencopot pihak-pihak tersebut.

"Jadi tanpa kecuali, bagi siapapun yang berada di jajaran Kabinet atau Wantimpres, jika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi menjalani posisi yang ditempati saat ini,"imbuhnya.(ken/jpnn)

BACA JUGA: Gerindra Dukung Bawaslu Usut Pemilik Akun @SamadAbraham

BACA JUGA: Ibas Ingatkan Demokrat Merupakan Partai Putra Pacitan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Setan Merah Ingatkan Jokowi Langgar Etika Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler