jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis lalu.
Cak Imin dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) 2012.
BACA JUGA: Saat Cak Imin Diperiksa, Penyidik KPK Bergerak di Badung, Menyita Bukti Penting
“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).
Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Soal Pemeriksaan Cak Imin, Firli: KPK tidak Terpengaruh kepada Kekuasaan Mana pun
Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.
“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla.
BACA JUGA: Pengamat Ini Anggap Pemanggilan Cak Imin Oleh KPK Memunculkan Tanda Tanya Publik
Dia menjelaskan, sebagai lembaga antirasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Di mana hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut.
“Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.
Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.(ray/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean