jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk empat orang dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian rekomendasi kawasan hutan dengan tersangka RY (Rachmat Yasin), KPK kirim cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (11/6).
BACA JUGA: Di Depan Menteri, Megawati Kritik Pemerintahan SBY
Johan menjelaskan keempat orang yang dicegah adalah Daniel Otto Kumala, Ardani, Suwito, dan Lusiana Herdin. Daniel diketahui memiliki hubunguan keluarga dengan Kwee Cahyadi Kumala. Sedangkan tiga lainnya adalah pihak swasta.
Menurut Johan, keempat orang itu dicegah sejak 6 Juni 2014. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Ketemu Trimedya Jelang Debat Capres, Hadar: Saya Hanya Say Hello
"Pencegahan dilakukan dengan keperluan untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu ketika akan diminta keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada atau bepergian ke luar negeri," tandas Johan.
Seperti diketahui KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
BACA JUGA: Jokowi Bantah Kunjungi Jabar Gara-Gara Elektabilitas Rendah
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Distribusikan Surat Suara, KPU Tetapkan DPT Pilpres Jumat Besok
Redaktur : Tim Redaksi