jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Kali ini, KPK mencegah istri Akil, Ratu Rita Akil. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.
BACA JUGA: Majelis Kehormatan MK Panggil Dua Hakim Konstitusi
Selain itu, KPK juga melayangkan permintaan cegah untuk sopir Akil, Daryono. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.
Ratu Rita dan Daryono dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan jika KPK membutuhkan keterangan Ratu Rita dan Daryono, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.
BACA JUGA: PPATK Dukung KPK Jerat TPPU untuk Akil
Sebelumnya, KPK mencegah ke luar negeri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Pencegahan itu dilakukan sejak Senin (7/10). Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Akil menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober 2013 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Diminta Korek Keterangan Akil soal Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi: Bunda Putri Kenal Dekat Presiden SBY
Redaktur : Tim Redaksi