KPK Cegah Mantan Dirjen di Kemendagri Bepergian ke Luar Negeri 

Rabu, 29 Desember 2021 – 23:08 WIB
Pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron, Firli Bahuri dan Alexander Marwata (dari kiri ke kanan) menyampaikan paparan Kinerja KPK Tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto bepergian ke luar negeri. 

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu, kan, sudah kami cegah," kata Wakil Alexander Marwata seusai konferensi pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri

Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diketahui dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021. Ardian saat ini menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

KPK saat ini diketahui sedang melakukan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

BACA JUGA: Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah

"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," papar Alexander.

Sementara, berdasarkan pengembangan penyidikan KPK, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah tahun 2021.

BACA JUGA: Belum Puas, GIB Minta KPK Selidiki Lagi Kasus Sumber Waras

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan tersebut antara lain di Jakarta, Kendari dan Muna di Sulawsi Tenggara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler