Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri

Rabu, 29 Desember 2021 – 11:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni, Rabu (29/12).

Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

"Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Fikri menerangkan keterangan Diah diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. 

BACA JUGA: Hakim Tanya ke Diah Anggraeni: Apa Mau jadi Terdakwa?

Oleh arena itu, Fikri menyatakan kehadiran Diah sangat penting untuk membuat terang dugaan praktik rasuah.

KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Diduga Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK

Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin (27/12).

KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. 

Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang dilakukan pada 2010. 

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. 

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. 

Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler