jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Pencegahan itu dilakukan sejak kemarin, Senin (7/10).
"Ya sudah ada terhitung sejak 7 Oktober," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi, Heriyanto ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10).
BACA JUGA: KPU Butuh 6.000 CPNS, Hanya Dijatah 97
Ia menuturkan, dalam surat permintaan cegah yang dikirimkan pihak KPK, pencegahan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Golkar ini terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencegahan itu, lanjut Heriyanto, dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Pasangan Amir dan Kasmin pernah mengajukan gugatan ke MK terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.
BACA JUGA: Dilaporkan Mendagri, Nazaruddin Resmi Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yakni Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Gerindra dan PPP Ancam Kepemimpinan Pieter
Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag yang berjumlah Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Imutnya, Pengganti Ruhut Penyuka Tweety
Redaktur : Tim Redaksi