jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Pemda Bandung Barat.
"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
BACA JUGA: Harga Wuling Almaz RS Resmi Dirilis, Ada Subsidi hingga Rp 16 Juta
Meski begitu, Ali belum menyebutkan nama dari tiga pihak yang dicekal tersebut. Pelarangan ini bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurut Ali, hal itu dilakukan agar pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia saat dibutuhkan untuk pemeriksaan.
BACA JUGA: Tulis Surat, Effendi Gazali Pengin Para Dewa Bansos Covid-19 Tersentuh KPK
KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan nama tersangka dan berjanji akan memberi informasi perinci setelah melakukan upaya penahanan.
BACA JUGA: Taurat Emas yang Ditulis Sebelum Nabi Isa Lahir Disimpan di Bagasi Mobil
"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," pungkas Ali Fikri. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih