Tulis Surat, Effendi Gazali Pengin Para 'Dewa' Bansos Covid-19 Tersentuh KPK

Senin, 29 Maret 2021 – 19:59 WIB
Effendi Gazali di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan dalam mengungkap para vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Saksi rasuah bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek itu menyampaikan desakannya melalui surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (29/3).

BACA JUGA: KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah Bansos Covid-19 Lewat Anak Buah Juliari

Effendi mendasari desakannya dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Informasi publik yang saya minta adalah nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek  2020, yaitu bansos reguler dari tahap satu sampai 12," tulis Effendi.

BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Effendi Gazali Minta Penyidik juga Memeriksa Para Dewa

Guru besar ilmu komunikasi itu menegaskan bahwa KPK harus memeriksa pemain besar dalam pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos.

Menurut Effendi, dirinya menjadi saksi kasus itu gara-gara merekomendasikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi vendor bansos Covid-19.

BACA JUGA: Terseret 2 Kasus Korupsi, Effendi Gazali Berurusan dengan KPK Lagi

"Legal standing saya karena dipanggil sebagai saksi yang didalami atau dianggap merekomendasi sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020," sambung Effendi.

KPK pun menanggapi desakan itu. Juru Bicara KPK Ali Fikri Ali Fikri mengatakan bahwa Pasal 17 UU KIP memuat informasi yang dikecualikan.

Salah satu yang dikecualikan itu ialah informasi yang jika dibuka ke publik bakal menghambat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Fikri menilai desakan Effendi itu sudah menyangkut proses penyidikan. 

Oleh karena itu, kata Fikri, KPK tak bisa membukanya. "Informasi itu bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik," ujar Ali.

Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu juga menanggapi pernyataan Effendi soal 'dewa-dewa' dalam kasus suap bansos Covid-19 yang belum tersentuh hukum.

Ali menegaskan penyidik KPK memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara itu.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga perbuatan para tersangka menjadi lebih terang," kata Ali.(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler