diduga sebagai pemberi uang sekitar Rp2,5 miliar via MTC (MandiriTravel Cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam kasus
alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, dia masih bisa menghirup udara bebas tanpa ditahan.
Namun, jangan coba-coba melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji langsung menangkap dan mengurung kontraktor berkaca
mata ituUntuk membatasi ruang gerak Chandra, KPK telah menyurati imigrasi se-Indonesia, yang ditembuskan kepada pengelola bandar udara
se-Indonesia tentang pencekalan Chandra, yaitu larangan berpergian ke luar negeri.
"Seandainya dia lari, ya langsung ditangkap
BACA JUGA: Disidak Anggota DPR, KA Anjlok
Itu pertanyaan seandainya 'kanyang ditembuskan ke seluruh imigrasi daerah dan bandara seluruh Indonesia
BACA JUGA: Pilkada Riau, Pertaruhan Golkar
Bahwa Chandra sudah dicekal, itu berarti dilarangberpergian ke luar negeri
(20/9).
Sementara ini, lanjut Johan, terkait kasus TAA, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka sekaligus yang dicekal ke luar negeri.
Mereka itu, Sarjan Tahir (FPD), Yusuf Emir Faishal (FKB), dan Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha)
BACA JUGA: Anak-Anak Wan Abu Kuasai Mobil Dinas
"Tim penyidik KPK yang dipimpin Roni Santana Tarigan SH SIK sudah pulang lagi ke JakartaMereka perlu waktu untuk melakukan penelitianterhadap berkas hasil penyidikan atas tersangka Chandra dan para saksi yang diperiksa di Tipikor Polda Sumsel di Palembang, sejak Senin
(15/9)Tapi berapa lama waktu yang mereka butuhkan, itu tergantung pada penyidik," beber mantan wartawan itu.
Hanya saja, lanjut Johan, berkas yang diperiksa perlu dilakukan analisa secara mendalam"Tim KPK yang pulang dari Palembang akan
melakukan analisa terhadap berkas hasil pemeriksaanDari sana bisa ditentukan (pengembangan) apa yang mesti dilakukan berikutnyaTapi
itu sudah masuk materi, tak bisa dibeberkan di koran," cetusnya.
Khusus pemeriksaan terakhir yang dilakukan tim KPK di Tipikor Polda Sumsel, terhadap mantan Sekda Sumsel Soefyan Rebuin, yang juga kapala otorita Badan Pengembangan Tanjung Api Api (BP-TAA), itu masih sebatas pengembangan kasus"Dia (Soefyan Rebuin) diperiksa sebagai saksi.Tapi semua data itu ada di penyidik," tukasnya.
Soal gelar perkara bagi Sarjan Tahir, kata Johan, belum ada jadwal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)"Jadwal sidang Sarjan belum adaTapi berkasnya sudah lengkap ada di penuntut umum KPKKalau untuk Yusuf Emir berkasnya belum naik, karena masih
(dikembangkan) di penyidik KPK," terang dia.
Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya mengatakan, KPK akan menuntaskankasus dugaan gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove TAA di Sumsel dengan tanpa melihat siapa yang terlibatDia juga tak menjamin bahwa dalam kasus itu tersangkanya tak bertambah"Sampai jam ini, tersangkanya dua orang, ST (Sarjan Tahir) dan YEF (Yusuf Emir Faishal)Dua jam lagi bagaimana, saya tidak tahu," terangnya 23
Agustus 2008 lalu.
Ucapan Antasari terbukti, pada Senin 15 September 2008, tersangka kasus TAA bertambah satu orang, yakni Chandra Antonio TanSalah
seorang kontraktor TAA itu diduga sebagai pemberi uang senilai Rp2,5 miliar untuk tahap pertama kepada sejumlah anggota DPR-RI dari Komisi IVUang itu diduga untuk memuluskan proses alihfungsi hutan mangrove
TAA seluas 600 ha dari total 1.200 ha yang diputuskan oleh wakil rakyat dari Komisi IV di Senayan.
Dalam persidangan di Tipikor pada 26 Agustus 2008, dengan terdakwa anggota Komisi IV DPR-RI Al Amien Nur Nasution atas kasus Bintan,
Kepulauan Riau, juga terungkap bahwa nama Chandra Antonio disebutjaksa penuntut umum KPK, Suwarji SH, diduga Chandra yang memberikan
uang senilai Rp2,5 miliar itu kepada anggota DPR via MTC.
Kronologisnya, kata Suwarji, Al Amien yang merupakan suami pedangdut Kristina itu pada September 2006 melakukan kunjungan kerja ke Sumsel.Kunker itu terkait usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Telang untuk pembangunan Pelabuhan Internasional TAA di
Banyuasin, Sumsel.
Saat itu, Sofyan Rebuin meminta kepada Sarjan Tahir selaku anggota Komisi IV DPR-RI memproses dan menyetujui usulan pelepasan kawasan
hutan lindung TAA dan menjanjikan akan memberikan danaSelanjutnya pada Oktober 2006, Al Amien, Sarjan Taher, dan Azwar Chesputra
(semuanya selaku anggota Komisi IV DPR-RI) mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan di lobi Hotel Century Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Chandra memberikan MTC dalam amplop kepada AzwarTapi, dikembalikan karena nilainya kurang dari Rp2,5
miliarKeesokan harinya, di ruang kerja Sarjan Tahir gedung DPR-RI, Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan, Chandra Antonio memberikan MTC dalam amplop senilai Rp2,5 miliar kepada SarjanOleh Sarjan, dana tersebut diserahkan kepada Azwar ChesputraSelanjutnya Azwar membagi-bagikan uang itu kepada anggota Komisi IV DPR-RI, yakni antara lain kepada terdakwa Al AmienIa menerima 3 lembar MTC masing-masing senilai Rp25 jutaBegitu juga ketua Komisi IV, Yusuf Emir Fasail (YEF) juga mendapat aliran dana.
Menteri Kehutanan MS Ka'ban sendiri telah menyetujui alihfungsi hutan bakau itu pada 14 Agustus 2007Dari 1.200 hektare yang dimintakan,hanya 600 ha yang disetujuiDalam aturannya, alih fungsi hutan harus mendapat persetujuan Komisi IV DPR-RI yang membidangi kehutanan.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Partai Aceh di Bireuen Digranat
Redaktur : Tim Redaksi