KPK Cekal Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pengadaan Tanah DKI, Siapa Saja?

Rabu, 24 Maret 2021 – 21:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI pada 2019 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, KPK telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Imigrasi untuk melarang sejumlah pihak yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bepergian ke luar megeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/3).

Meski demikian, Fikri merahasiakan identitas pihak yang dimaksud.

BACA JUGA: KPK Agendakan Pemeriksaan Kepada Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Hari Ini

Dia hanya menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan.

"Terhitung sejak 26 Februari 2021," kata Fikri.

Dia menyebut pencekalan itu untuk memudahkan penyidik meminta keterangan kepada pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang berlatar belakang jaksa itu belum dapat menyampaikan secara perinci konstruksi perkara, ataupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Usut Rasuah Program Andalan Pemprov DKI, KPK Garap Denan dan Yoory

Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup, dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,"  kata Ali Fikri. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Sewa Kamar Sebulan, 7 Muda-Mudi Layani Pelanggan Bergantian

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Nurdin Abdullah, Ada Nama Rudy Ramlan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler